Minggu, 03 Oktober 2010

Diskusi Kelas (1)


(soal)

1.      Hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD_1945. Coba anda jelaskan makna yang terkandung di dalamnya bagi setiap Warga Negara ?
2.      Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk "pribumi dan non pribumi", yang dapat memecah belah perstuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut di kemukakan, dan siapa yang di maksud WNI dan penduduk ? Bagaimana anda sebagai mahasiswa menyingkapinya.
     
(penyajian)

1.      Pengertian hak dan kewajiban:
·         Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
·         Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh: melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.

Pengertian Warga Negara
o        Warga Negara secara umum adalah Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
o       Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara.


Ø  Pasal 30 UUD 1945, yaitu :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisisan Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3) TNI yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang.


Ø  Makna pasal 30 UUD 1945 :
1.      Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.
2.      Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.


Berdasarkan pasal diatas dibuat suatu kesimpulan, bahwa tiap tiap warga Negara juga harus ikut andil didalam mempertahankan keamanan dan ketahanan Negara ini, Tidak hanya Tentara Nasiona Indonesia dan juga Kepolisian Negara Republik Indonesia saja yang harus menjaga ketahanan nasional ini, namun kita sebagai warga Negara Indonesia juga harus berpartisipasi didalam mempertahankan wilayah Negara Republik Indonesia ini.




Ø  Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Ø  Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara KesatuanRepublik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.


2.      Penduduk Pribumi: (penduduk asli) adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi).
Penduduk Non Pribumi: (penduduk pendatang) adalah yang bukan penduduk asli dari negara tersebut.
Warga Negara: adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan: adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Pewarganegaraan: adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui  permohonan.


Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka.

Pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


Dengan demikian sebaiknya kata Pribumi dan Non Pribumi jangan pernah dipakai lagi dalam perbendaharaan kata Indonesia karena mempunyai konotasi yang jelek, yang ingin memecah belah bangsa Indonesia sesuai dengan instruksi Presiden R.I. Nomor 26 Tahun 1998 tanggal 16 September 1998 perihal menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam segala kegiatan penyelenggaraan Pemerintah. Karena bagaimanapun wilayah Negara Indonesia sangatlah luas. Dari Sabang sampai Merauke. Sebagai contoh, orang Aceh yang tinggal di Papua, mereka tetap orang indonesia, karena Aceh dan Papua adalah bagian dari negara Indonesia.

Semoga tercipta Bangsa dan Negara Indonesia yang :
- Adil dan makmur
- Tata tenteram karta raharja
- Tidak terdapat lagi perkelahian antar warga desa dengan warga desa, antar pelajar dengan pelajar, antar mahasiswa dengan mahasiswa, antar suku bangsa dengan suku bangsa.
- Tidak terdapat lagi kerusuhan, penjarahan, perampokan, pembakaran dan tindakan-tindakan amoral lainnya dari kelompok yang satu terhadap kelompok yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thanks for visit, and don't forget to give me comment :)
gamsahamnida - arigatou gozaimasu